Dugaan Monopoli dan Mark Up Harga Chromebook Terungkap di Persidangan

Selasa, 03 Februari 2026 | 21:41:36 WIB
JPU Roy Riadi

JAKARTA (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam proyek Digitalisasi Pendidikan/Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.

Fakta tersebut disampaikan JPU Roy Riadi berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi kunci, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMP Harnowo Susanto, PPK SMA Dhany Hamidan Khoir, serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham. 

Ketiganya dimintai keterangan terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

JPU Roy Riadi mengungkapkan, para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis pengadaan disebut telah mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook, dengan dasar kajian teknis dan regulasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

"Para PPK mengakui tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya didasarkan pada harga yang tercantum di e-katalog, padahal harga di luar e-katalog diketahui jauh lebih rendah," ujar Roy Riadi, Selasa (3/2/2026).

JPU juga menyoroti adanya dugaan praktik monopoli yang melibatkan sejumlah prinsipal laptop, seperti Zyrex, Axioo, dan SPC. 

Fakta persidangan mengungkap bahwa sebelum proses pengadaan dimulai, para prinsipal telah diundang dalam pertemuan daring (Zoom) oleh Biro Pengadaan untuk memastikan kesiapan produksi.

Menurut JPU, indikasi monopoli terlihat dari dua aspek utama. Pertama, kewajiban penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) yang membatasi persaingan karena hanya produk tertentu yang memenuhi syarat. 

Kedua, adanya pengkondisian harga, di mana harga ditentukan oleh penyedia dan cenderung tinggi karena adanya kepastian bahwa produk akan terserap melalui proyek pemerintah.

Dalam keterangannya, JPU menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook bukan dilakukan secara individual, melainkan merupakan sebuah sistem yang berjalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.

Sistem tersebut, kata JPU, melibatkan para terdakwa, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron dan telah masuk daftar Red Notice.

Terkait keterangan saksi yang mengaku menerima sejumlah uang dalam proyek tersebut, JPU menyatakan bahwa seluruh dana yang diterima telah dikembalikan ke kas negara. JPU juga menegaskan bahwa keterangan para saksi diberikan secara bebas tanpa adanya tekanan dari penyidik maupun penuntut umum.

"Kami ingin menyajikan proses persidangan ini sebagai pendidikan hukum bagi masyarakat, berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan informasi yang sepotong-sepotong," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler