Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Eksekusi Lahan Sawit Bersertifikat di Siak

Selasa, 03 Februari 2026 | 08:54:16 WIB
Tim panitera PN Siak mendatangi lahan perkebunan sawit bersertifikat di Siak untuk dilakukan konstatering.

PEKANBARU (RA) - Kuasa hukum Joni Hendri, Dr Elviriadi, membeberkan sejumlah kejanggalan serius terkait klaim sepihak atas lahan perkebunan sawit bersertifikat hak milik (SHM) di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang kini tengah diupayakan untuk dieksekusi.

Dr Elviriadi menegaskan, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut secara sah telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Khairu Niza selaku istri Joni Hendri dan Ahmad Badaruddin sebagai anak Joni Hendri. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan proses peralihan hak yang sah dan tidak pernah dipersoalkan sebelumnya.

"Dalam perkara a quo, tanah ini jelas memiliki legalitas SHM. Sejak dimiliki sekitar 26 Oktober 2020, tidak pernah ada komplain, gugatan, maupun pemberitahuan bahwa objek tersebut sedang bermasalah secara hukum," ujar Dr Elviriadi, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, lahan tersebut diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli dari Ferdinanta S. Pandia, warga Pekanbaru. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Namun, kejanggalan mulai muncul ketika pada 30 Januari 2026 lalu, pihak keluarga Joni Hendri secara tiba-tiba diberitahu bahwa lahan tersebut diklaim telah menjadi objek gugatan lama dan akan dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah sejak tahun 2013.

"Ini yang menjadi tanda tanya besar. Putusan sudah inkrah sejak 2013, tetapi eksekusi baru diajukan pada Desember 2024. Selama lebih dari satu dekade, tidak pernah ada upaya eksekusi," tegasnya.

Lebih lanjut, Dr Elviriadi mengungkapkan bahwa sepanjang kurun waktu tersebut, objek sengketa justru telah beralih kepada pihak ketiga, yakni Khairu Niza dan Ahmad Badaruddin, tanpa pernah ada pemberitahuan mengenai status sita jaminan (conservatoir beslag) maupun sita eksekusi.

"Tidak pernah ada informasi bahwa objek ini berada dalam status sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi. Artinya, klien kami membeli tanah ini dalam kondisi bersih dan tanpa cacat hukum," jelasnya.

Ia menegaskan, kliennya merupakan pihak ketiga yang beritikad baik dan sama sekali tidak mengetahui adanya sengketa atau putusan pengadilan atas lahan tersebut.

"Atas dasar itu, secara hukum pihak ketiga memiliki hak untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet," katanya.

Dr Elviriadi menambahkan, apabila perlawanan pihak ketiga tersebut dikabulkan oleh pengadilan, maka pelaksanaan eksekusi terhadap lahan dimaksud dapat ditangguhkan bahkan dibatalkan.

"Ini bukan soal menghalangi proses hukum, tetapi memastikan tidak ada hak warga negara yang dirampas secara sepihak. Jika perlawanan dikabulkan, eksekusi jelas harus ditunda atau dibatalkan," tegasnya.

Ia memastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah terukur dan konstitusional, termasuk menyurati BPN dan Pengadilan Negeri Siak guna meminta kejelasan hukum dan administrasi atas lahan tersebut.

"Kami ingin semua terang benderang. Negara tidak boleh membiarkan warga yang beritikad baik dirugikan akibat kelalaian atau kekeliruan administrasi di masa lalu," pungkas Dr Elviriadi.

Terkini

Terpopuler