KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pria berinisial SM (33), warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, pada 9 Januari 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total 62,46 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, pelaku ditangkap di Dusun V Bandar Picak saat berada di depan rumahnya.
"Pelaku diamankan saat duduk di atas sepeda motor roda dua merek Yamaha NMAX warna hitam. Penangkapan dan penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat," ujar AKP Markus, Kamis (29/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah botol plastik warna putih yang dibalut lakban hitam di kantong celana pelaku.
Di dalamnya terdapat tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip.
Petugas kemudian melakukan interogasi lanjutan. Pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor miliknya. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit ponsel, tiga timbangan digital, plastik klip, botol plastik, tas kain, kaca pirek, uang tunai Rp 1,1 juta, serta sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan pelaku.
"Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A di Kota Pekanbaru," jelas AKP Markus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana berat.
"Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.