PEKANBARU (RA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau melakukan audiensi dengan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai langkah strategis memperkuat sinergi optimalisasi penerimaan pajak dan dukungan program perpajakan tahun 2026.
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi DJP dan Pemerintah Provinsi Riau untuk menyelaraskan kebijakan serta memperkuat kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara di Provinsi Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Riau menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi Pemerintah Provinsi Riau sepanjang tahun 2025 dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perpajakan.
Sepanjang 2025, Kanwil DJP Riau mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp15,81 triliun secara neto, atau 89,10 persen dari target sebesar Rp17,75 triliun.
Namun secara tahunan (year on year), penerimaan pajak neto 2025 mengalami kontraksi 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi pada sejumlah jenis pajak serta adanya penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur pengadministrasian Wajib Pajak Cabang serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan secara terpusat sesuai dengan NPWP tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.
Memasuki tahun 2026, Kanwil DJP Riau mengemban target penerimaan pajak yang lebih tinggi, yakni Rp22,16 triliun. Sejalan dengan target tersebut, DJP Riau mengharapkan dukungan berkelanjutan dari Pemerintah Provinsi Riau dalam berbagai upaya optimalisasi penerimaan pajak sepanjang 2026.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh program dan kebijakan yang dijalankan Kanwil DJP Riau. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Riau siap memperkuat sinergi guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan perpajakan.
"Setiap program dan inisiatif yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara konkret melalui perangkat daerah terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing," tegasnya, Rabu (28/1/2026).
Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau juga berkomitmen mendorong koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya dalam pemanfaatan dan pertukaran data, pengawasan bersama, serta edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat.
Dalam audiensi tersebut turut dibahas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah di Provinsi Riau. Kerja sama ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan Wajib Pajak secara bersama, koordinasi kebijakan pajak daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat hingga ke tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kami berharap hubungan baik antara Kanwil DJP Riau dan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk OPD di bawahnya, tetap terjaga agar upaya pengumpulan penerimaan negara dari sektor pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, dapat berjalan optimal," ujarnya.
Audiensi ini diharapkan semakin memperkokoh kolaborasi DJP dan Pemerintah Provinsi Riau dalam mendukung penerimaan negara dan daerah, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta mendorong pembangunan Provinsi Riau yang berkelanjutan.