Jaksa Sebut Kesaksian Ahok Perkuat Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Pertamina

Rabu, 28 Januari 2026 | 15:17:46 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menghadiri persidangan dugaan korupsi Pertamina.

JAKARTA (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkapkan bahwa kesaksian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memperkuat dugaan penyimpangan pada tata kelola PT Pertamina. 

Ahok dihadirkan dalam sidang tindak pidana korupsi PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa kemarin dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. 
JPU menegaskan bahwa meskipun saksi tidak terlibat langsung dalam operasional harian, keterangan yang diberikan telah berhasil memotret adanya benang merah penyimpangan yang terjadi di Pertamina. 
"Hal ini mencakup adanya ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang kemudian berdampak pada tingginya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan penyimpanan (storage)," ujar JPU Triyana, Rabu (28/1/2026). 
Keterangan ini dinilai sangat krusial karena sejalan dengan keterangan saksi lainnya seperti mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati 2018-2024 dan mantan Wakil Menteri ESDM merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Arcandra Tahar, yang secara kolektif menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013 hingga 2024. 
"Salah satu poin utama yang disoroti adalah adanya faktor kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan perusahaan. Pada tahun 2014, terdapat penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina, namun tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry," terang Triyana.  
JPU meyakini bahwa perbuatan melawan hukum yang terjadi di sektor hulu secara otomatis menciptakan mata rantai pelanggaran di sektor hilir, yang hingga saat ini dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi di persidangan. 
Terkait isu konflik kepentingan, JPU memberikan tanggapan tegas mengenai fasilitas hobi seperti bermain golf yang melibatkan jajaran direksi. 

JPU menyatakan bahwa aktivitas tersebut menjadi masalah hukum ketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga, karena menciptakan beban etis dan konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan strategis BUMN. 
Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah memiliki bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM, yang bertentangan dengan prinsip etika jabatan. 
Menutup keterangannya, JPU menginformasikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli. 

Pihak penuntut akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk membedah lebih dalam apakah kebijakan yang diambil oleh para Direksi Pertamina tersebut menyimpang secara hukum dan merugikan negara.

Tags

Terkini

Terpopuler