Polsek Bangko Pusako Warning Leasing: Debt Collector Tak Boleh Tarik Motor Sembarangan

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:26:21 WIB
Personil Polsek Bangko Pusako melakukan sosialisasi

ROHIL (RA) - Polsek Bangko Pusako mengingatkan seluruh pihak leasing dan dealer sepeda motor di wilayah Kecamatan Bangko Pusako agar tetap menjalankan prosedur hukum yang sah dalam proses penarikan kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran.

Penegasan itu disampaikan Kapolsek Bangko Pusako, AKP Bahagia Ginting, melalui kegiatan penyampaian pesan kamtibmas kepada pihak leasing dan dealer, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Intelkam Polsek Bangko Pusako Aipda A. Ramses Hutapea bersama Bhabinkamtibmas Bangko Bakti Aiptu Edward Sitanggang, dengan sasaran dealer dan perusahaan leasing yang beroperasi di wilayah Bangko Pusako.

AKP Bahagia Ginting menegaskan, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah, seperti tidak memiliki sertifikat fidusia, surat tugas resmi, serta sertifikat profesi debt collector, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana," tegas AKP Bahagia Ginting.

Bahagia Ginting juga menekankan bahwa debt collector dilarang menarik kendaraan secara paksa, baik di jalan maupun di rumah debitur.

"Apabila debitur menolak, maka eksekusi penarikan kendaraan wajib melalui putusan pengadilan. Tidak boleh ada tindakan perampasan," ujarnya.

Selain itu, Kapolsek meminta pihak leasing agar lebih teliti dalam proses awal pembiayaan, terutama saat menerima calon debitur.

"Kami mengimbau pihak leasing benar-benar melakukan verifikasi dan penelitian sebelum menyetujui pembiayaan, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," kata Bahagia.

AKP Bahagia Ginting menegaskan, Polsek Bangko Pusako tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses penarikan kendaraan.

"Polsek Bangko Pusako akan bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler