JAKARTA (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Wakil Komisaris Pertamina periode 2016–2019, Arcandra Tahar, dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertamina pada Kamis lalu.
JPU Triyana Setia Putra mengungkap adanya dugaan inefisiensi serius dalam tata kelola PT Pertamina (Persero) melalui kesaksian Arcandra Tagar tersebut.
Dalam persidangan, Arcandra Tahar memaparkan secara rinci kondisi tata kelola Pertamina dari sektor hulu hingga hilir, terutama sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014. Menurut JPU, kesaksian tersebut membuka fakta penting terkait pengelolaan minyak mentah negara yang dinilai tidak optimal.
"Saksi menjelaskan adanya minyak mentah bagian negara sekitar 255 ribu barel per hari yang tidak diserap di dalam negeri dan justru diekspor oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) ke luar negeri," ungkap JPU Triyana dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).
Akibat kondisi tersebut, PT Pertamina disebut terpaksa melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kebijakan ini berdampak langsung pada membengkaknya biaya operasional perusahaan.
"Impor tersebut menimbulkan biaya tinggi, mulai dari ongkos pengapalan yang besar hingga kebutuhan tambahan ruang penyimpanan atau storage," jelasnya.
Menurut JPU, rangkaian kebijakan ini menjadi salah satu faktor yang mendorong Pertamina menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, yang dinilai tidak diperlukan pada saat itu.
JPU menegaskan, penyewaan TBBM Merak merupakan poin krusial yang menguatkan dakwaan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Pertamina pada periode 2018–2024.
"Fakta-fakta tersebut memperlihatkan adanya dugaan inefisiensi tata kelola yang berujung pada kerugian," tegas Triyana.
Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengonfirmasi kehadiran Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa pekan depan.
Sementara itu, terkait mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang kembali berhalangan hadir karena menjalani perawatan medis di Singapura, JPU menyatakan masih akan melakukan konfirmasi lanjutan.
"Kami akan mempertimbangkan apakah keterangannya masih mutlak diperlukan atau sudah cukup terwakili oleh saksi-saksi lain dalam pembuktian perkara ini," pungkas JPU Triyana.