JAKARTA (RA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengambil alih lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis kemarin.
Peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Turut hadir Wakil Ketua Pelaksana I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon serta Wakil Ketua Pelaksana I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran tim Satgas PKH.
Langkah tegas ini diambil menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi posko dan pemantauan di lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran mendasar yang dilakukan oleh PT AKT.
Di antaranya adalah pelanggaran perizinan, di mana izin operasional perusahaan telah dicabut sejak 2017 karena PKP2B dijadikan sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu, PT AKT juga melakukan aktivitas penambangan ilegal, karena perusahaan masih terindikasi melakukan kegiatan tambang hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
"Potensi sanksi denda, berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025, PT AKT terancam denda sebesar Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun, yang dihitung dari denda tambang Rp354 juta per hektare," ungkapnya.
Kemudian, dengan temuan lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti dump truck dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan Satgas PKH.
Barita menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini tidak berhenti pada penguasaan kembali lahan semata. Satgas membuka peluang penerapan langkah penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang bersifat pidana terhadap subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum, pengamanan di lokasi tambang diperketat dengan melibatkan personel gabungan TNI.
"Saat ini pengamanan lokasi melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung," pungkasnya.
Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan kawasan hutan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.