JAKARTA (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membeberkan rangkaian bukti kerja sama antara saksi dan para terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang itu, JPU menghadirkan Marcella Santoso, seorang advokat, sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Junaedi Saibih (advokat), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV), dan M. Adhiya Muzakki (Ketua Tim Cyber Army).
Tim JPU, Andi Setyawan mengungkapkan, fokus persidangan mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam upaya menghalangi penyidikan sejumlah perkara besar, mulai dari dugaan korupsi komoditas timah, ekspor CPO/minyak goreng, hingga impor gula.
"Persidangan hari ini menitikberatkan pada pembuktian peran para terdakwa dalam menghambat proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara strategis tersebut," ujar Andi Setyawan, Kamis (22/1/2026).
Dalam persidangan, JPU memaparkan bukti berupa percakapan digital yang menunjukkan komunikasi intensif antara saksi Marcella Santoso dengan para terdakwa, khususnya Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar.
Rangkaian chat tersebut mengungkap adanya koordinasi dalam pembuatan konten-konten bernada negatif yang disebarluaskan melalui media sosial seperti TikTok dan Instagram untuk memengaruhi persepsi publik.
JPU menjelaskan, narasi konten disiapkan oleh Marcella Santoso, kemudian diproduksi dalam bentuk video oleh Terdakwa Adhiya Muzakki sebelum dipublikasikan secara luas.
Salah satu fakta yang mencuat adalah permintaan saksi kepada Adhiya Muzakki untuk membuat konten buruk terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat proses penanganan perkara masih berlangsung.
Meski dalam persidangan saksi sempat membantah keterlibatannya dalam gerakan "Indonesia Gelap" dan isu "RUU TNI", JPU menegaskan bantahan tersebut terpatahkan oleh bukti percakapan di telepon genggam Adhiya Muzakki.
Bukti itu menunjukkan adanya pengiriman materi konten kepada Marcella untuk mendapatkan persetujuan sebelum disebarkan.
JPU menilai konten-konten tersebut berpotensi memperkeruh situasi nasional dan memicu kegaduhan publik, sebagaimana tercermin dalam aksi demonstrasi besar yang sempat terjadi.
Menanggapi klaim adanya tekanan dari penyidik, JPU secara tegas membantah tudingan tersebut. Andi Setyawan menegaskan tidak ada paksaan dalam proses pemeriksaan maupun dalam pembuatan video permintaan maaf yang dilakukan saksi.
"Video tersebut dibuat secara sukarela, sebagai pernyataan saksi ketika menjawab pertanyaan terakhir dalam Berita Acara Pemeriksaan tentang hal-hal lain yang ingin disampaikan," pungkasnya.
Persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan untuk mengurai peran masing-masing terdakwa secara lebih mendalam.