PEKANBARU (RA) - Polresta Pekanbaru menggagalkan praktik perdagangan satwa dilindungi berupa seekor anak siamang (Symphalangus syndactylus).
Seorang pria berinisial YUS diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli satwa dilindungi di wilayah Kota Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk memastikan praktik ilegal tersebut.
"Ada informasi jual beli satwa di Pekanbaru, kemudian anggota melakukan undercover buying. Alhamdulillah pelakunya sudah tertangkap," ujar Kombes Muharman Arta saat konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu ekor anak siamang berusia sekitar tiga bulan sebagai barang bukti.
Satwa tersebut ditemukan dalam sebuah kardus kecil setelah dikirim ke Pekanbaru menggunakan jasa travel.
Muharman menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemilik atau pemelihara asli satwa dilindungi tersebut.
"Prosesnya masih pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa ini, yang saat ini belum kami amankan," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi satwa dilindungi di kawasan yang tidak jauh dari Mapolresta Pekanbaru.
"Dari informasi masyarakat, kami menelusuri pasar-pasar hewan dan menemukan tersangka yang menawarkan informasi penjualan anak siamang," ungkap Anggi.
Petugas kemudian melakukan transaksi secara penyamaran melalui tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, anak siamang tersebut diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Kampar Kiri. Polisi baru memberikan uang muka sebesar Rp 1 juta dalam transaksi tersebut.
"Kami sudah melakukan pengecekan ke Kampar, namun pemiliknya belum ditemukan. Pengejaran tetap kami lakukan," pungkasnya.