Komisi I DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Tak Tebang Pilih Tindak HW Live House

Kamis, 22 Januari 2026 | 17:15:00 WIB
Suasa Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Rapat Dengar Pendapat bersama Satpol PP, Kamis (22/1/2026).

PEKANBARU (RA) - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menegaskan tidak boleh ada praktik tebang pilih dalam penegakan sanksi terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda). 

Penegasan itu disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terkait penutupan aktivitas bar HW Live House.

Diketahui, tempat hiburan malam tersebut diduga tidak memiliki izin usaha sebagaimana ketentuan yang ditetapkan pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kota.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar mengatakan, persoalan HW Live House sudah berlangsung cukup lama namun belum juga dituntaskan. Padahal, keluhan masyarakat terus bermunculan.

"Kita minta ini ditindaklanjuti karena sudah lama, sudah setahun lebih, tidak tuntas-tuntas. Sementara masyarakat masih komplain sampai sekarang," kata Robin usai rapat dengar pendapat bersama Satpol PP Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Robin menegaskan, Satpol PP tidak boleh bersikap pilih kasih dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran perda.

“Satpol PP itu jangan tebang pilih, jangan ada backing-membacking. Kalau sudah salah, ya ditindak sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021. Kalau masyarakat terganggu, ya harus ditertibkan,” tegasnya.

Menurut Robin, dengan pelanggaran yang sudah jelas, Satpol PP Pekanbaru harus berani mengambil tindakan tegas dan tidak memberi kesan adanya perlakuan khusus.

“Tidak ada yang kebal hukum. Aturan sudah ada, kenapa tidak ditindak? Ini justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat, ada apa sehingga tidak berani menindak,” tukasnya.

 

Tags

Terkini

Terpopuler