BENGKALIS (RA) - Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Terkait kasus narkoba di Hotel Marina Bengkalis, tiga oknum polisi dipastikan akan diproses pidana umum sekaligus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saya pastikan ketiga oknum anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses pidana jalan dan sidang etik juga jalan, dengan sanksi PTDH," tegas AKBP Fahrian, Rabu (21/1/2026) malam.
Pernyataan itu disampaikan usai kegiatan kenal pamit Kapolres Bengkalis yang digelar di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis.
AKBP Fahrian menegaskan, sikap tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba bukan hal baru baginya. Saat menjabat di Polres Indragiri Hulu, ia juga memecat enam anggota Polri karena kasus serupa.
"Di Indragiri Hulu ada enam anggota Polri dengan kasus yang sama, semuanya saya pecat. Hal yang sama akan saya lakukan di Bengkalis," ujarnya.
Ia menyebutkan, Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah rawan peredaran narkotika karena letak geografisnya yang strategis sebagai jalur masuk narkoba.
"Bengkalis ini pintu masuk narkoba. Karena itu pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Perlu peran aktif seluruh elemen masyarakat," katanya.
AKBP Fahrian juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba, termasuk bila melibatkan anggota Polri.
"Kalau ada anggota Polri yang terlibat, laporkan. Saya pastikan akan langsung saya tindak tegas," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas sekelompok orang di Hotel Marina.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba Ipda Reza Ilham bersama tim melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.45 WIB, tim menggerebek kamar 204 lantai 2 dan mengamankan dua warga sipil berinisial RW dan RF.
Tak lama berselang, seorang pria berinisial MA yang merupakan anggota Polri datang ke kamar tersebut dan langsung diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan alat isap bong, kaca pyrex, serta sejumlah handphone. RW dan RF mengaku barang bukti narkotika tersebut merupakan milik MA.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke kamar 218. Di kamar tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial LPK dan SC.
Polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat 0,005 gram serta alat isap yang dibuang ke tempat sampah.
Kepada petugas, LPK dan SC mengaku mendapatkan sabu dari MS yang juga merupakan oknum anggota Polri.
MS kemudian diamankan dan mengaku memperoleh narkotika tersebut dari PP, anggota Polri lainnya.
PP akhirnya ditangkap di kediamannya dan mengakui memberikan narkotika tersebut kepada MS.
"Total ada tujuh tersangka yang diamankan, terdiri dari tiga oknum polisi dan empat warga sipil. Seluruh tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mapolres Bengkalis," kata AKP Kris Tofel.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami pastikan penanganan perkara dilakukan tanpa pandang bulu," pungkasnya.