Dugaan Korupsi Kredit Tani Rp9,9 Miliar, Kejari Siak Tetapkan 5 Tersangka

Rabu, 21 Januari 2026 | 13:33:38 WIB
Ilustrasi istimewa.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus menggeber penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian Kredit Umum kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) pada bank pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, tahun 2022.

Hingga kini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak telah memeriksa sekitar 120 orang saksi dari berbagai kalangan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Rabu (26/11/2025), setelah memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah.

Kelima tersangka masing-masing berinisial EM selaku AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang tahun 2022, WR sebagai Ketua Kelompok Tani MSKB, WG selaku Sekretaris, S sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB, serta DR selaku Ketua KUD Bina Mulya.

Mereka diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang berujung pada kredit macet dan kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan.

"Masih memanggil saksi-saksi untuk para tersangka dan pemberkasan," kata Juriko, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, saksi yang diperiksa berasal dari nasabah, pihak koperasi, perbankan, hingga aparatur sipil negara (ASN).

"Total ada sekitar 120 orang dari nasabah KUD Bina Mulya, Kelompok Tani MSKB, PNS Kabupaten Siak, dan bank pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, mengungkapkan modus operandi para tersangka dilakukan secara sistematis.
WR, WG, dan S membentuk Kelompok Tani MSKB untuk mengajukan kredit pembelian lahan, namun pengajuan tersebut sempat ditolak karena tidak memenuhi syarat.

"Untuk meloloskan kredit, ketiganya diduga meminta bantuan EM selaku pejabat pemutus kredit. EM kemudian menunjuk KUD Bina Mulya yang diketuai DR sebagai wadah pencairan kredit, dengan kesepakatan adanya imbalan," ungkapnya.

Para tersangka juga mengumpulkan 117 orang dari Kabupaten Siak dan Pelalawan sebagai calon nasabah dengan janji akan memperoleh lahan tanpa kewajiban membayar angsuran selama empat tahun.

Namun, data calon nasabah ditemukan tidak memenuhi ketentuan, mulai dari tidak memiliki NPWP hingga berdomisili di luar wilayah layanan bank.

Meski mengetahui data tersebut tidak valid, EM diduga tetap menyetujui kredit dengan plafon Rp125 juta per nasabah. Akibatnya, hampir seluruh kredit mengalami kemacetan dan sebanyak 87 nasabah masuk daftar hitam perbankan.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.951.315.175.

"Penyidik akan mengusut tuntas aliran dana dan peran masing-masing tersangka," tegas Frederick.

Tags

Terkini

Terpopuler