Awal Menjabat, Kapolres Siak Bongkar 2 Kasus Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Senin, 19 Januari 2026 | 19:00:00 WIB
Belum sebulan menjabat, Kapolres Siak AKBP Sepuh bongkar dua jaringan sabu.

SIAK (RA) - Awal kepemimpinan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar langsung diwarnai gebrakan.

Belum genap sebulan menjabat, Polres Siak berhasil membongkar dua kasus besar peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi.

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana (EDL) Mapolres Siak, Senin (19/1/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar serta jajaran Satres Narkoba dan Polsek Lubuk Dalam.

Kasus pertama diungkap Satres Narkoba Polres Siak dengan mengamankan seorang kurir narkotika berinisial ED (44) di Kecamatan Kandis. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 201,80 gram.

"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka ED diperintahkan oleh bandar berinisial RD yang kini berstatus DPO, untuk mengantarkan sabu dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke wilayah Riau," jelas AKP Benny.

Pengungkapan tersebut mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Sementara itu, kasus kedua diungkap Polsek Lubuk Dalam. Dua pelaku berinisial SD (25) dan RA (22) diamankan di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam.

Polisi menyita 16 paket sabu seberat total 6,8 gram serta alat hisap narkotika. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif methamphetamine.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan, pengungkapan ini menjadi sinyal keras bagi jaringan narkoba di Kabupaten Siak.

"Ini adalah pengungkapan perdana sejak saya dilantik sebagai Kapolres Siak. Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Kabupaten Siak. Kami akan bertindak tegas dan konsisten terhadap siapa pun yang terlibat," tegasnya.

AKBP Sepuh menambahkan, keberhasilan mengamankan ratusan gram sabu berarti menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkotika.

"Setiap gram narkotika yang kita amankan adalah upaya menyelamatkan masa depan anak bangsa," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

"Sementara dua tersangka lainnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Tags

Terkini

Terpopuler