Warga Kampar Tangkap Dua Maling Uang Iuran di Pos Siskamling hingga Aki Mobil

Senin, 19 Januari 2026 | 11:15:41 WIB
Dua pelaku pencurian.

KAMPAR (RA) - Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku ditangkap, Minggu (18/1/2026).

Pelaku masing-masing berinisial AG (18), warga Desa Kampung Pinang, dan FI (25), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono mengatakan, penangkapan bermula saat warga melaksanakan ronda malam di pos siskamling.

"Pelaku AG diamankan warga karena kedapatan mencuri uang iuran pos kamling. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku juga sering melakukan pencurian aki mobil bersama pelaku FI," ujar Iptu Sulistiyono, Senin (19/1/2026).

Kapolsek menjelaskan, saat ronda berlangsung warga melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku AG yang berjalan kaki di sekitar desa.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang iuran pos kamling.

Tak hanya itu, warga kemudian mengetahui bahwa pelaku juga terekam kamera CCTv saat mencuri dua aki mobil dan satu karung brondolan sawit milik warga bernama Suripto.

"Setelah didalami, pelaku juga melakukan pencurian dua aki mobil, mesin air, dan brondolan sawit milik warga lain bernama Suryaman," jelas Kapolsek.

Pelaku AG mengakui, seluruh barang hasil curian tersebut disimpan di rumah pelaku FI. Barang-barang itu rencananya akan dijual ke wilayah Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu.

Warga bersama petugas kemudian mendatangi rumah pelaku FI.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa kunci letter Y, kunci ring pas ukuran 10, 11, dan 12, obeng bunga, tang pemotong, serta celana yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

"Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Perhentian Raja untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tags

Terkini

Terpopuler