PEKANBARU (RA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama aparat kepolisian Polsek Sungai Sembilan berhasil menggagalkan pengiriman 26 orang pekerja migan Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia, Rabu (14/1/2026) dini hari.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi aparat kepolisian dengan pemangku kepentingan pelindungan PMI di daerah.
"Sebanyak 26 calon PMI berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia," ungkap Fanny, Kamis (15/1/2026).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Selasa malam (13/1/2026), sekitar pukul 21.30 WIB.
Petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang melintas di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan delapan orang perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
Tak lama berselang, petugas kembali menghentikan sebuah minibus Isuzu berwarna kuning yang dikemudikan oleh pelaku lain. Dari kendaraan tersebut, ditemukan 17 calon PMI yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan.
Selain itu, satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga berperan mengawasi proses keberangkatan turut diamankan, dengan satu calon PMI di dalamnya.
"Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berperan sebagai sopir dan pengurus lapangan. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Dumai untuk pendalaman kasus," ujarnya.
Dari hasil pendataan awal, diketahui para calon PMI berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan rincian 16 laki-laki dan 10 perempuan.
Mereka mengaku telah membayar biaya keberangkatan kepada agen dengan nominal antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang.
"Para korban saat ini masih berada di Polsek Sungai Sembilan dan selanjutnya akan diserahkan kepada BP3MI Riau melalui P4MI Dumai untuk dilakukan pendataan, pendampingan, serta proses pemulangan ke daerah asal," jelas Fanny.
Ia menambahkan, BP3MI Riau terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Menurutnya, penempatan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan PMI dalam risiko tinggi, termasuk eksploitasi dan kekerasan.
"Silakan datang ke layanan resmi BP3MI atau P4MI terdekat untuk mendapatkan informasi penempatan kerja yang aman dan legal. Negara hadir untuk melindungi pekerja migran sejak sebelum berangkat," tegasnya.
Sementara itu, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit kendaraan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.