JAKARTA (RA) - Hingga penghujung tahun 2025, kepastian kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih belum menemui titik terang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkan pihaknya telah menyurati Kementerian Keuangan terkait usulan kenaikan gaji ASN.
Namun, realisasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” kata Rini, Rabu (31/12/2025).
Dengan belum adanya keputusan resmi, maka gaji ASN pada 2026 dipastikan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024. Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda.
Kenaikan tukin disesuaikan dengan capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), bahkan hingga struktur organisasi di tingkat direktorat.
Berikut daftar gaji PNS yang masih berlaku hingga saat ini:
Gaji PNS Golongan I
I a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
I b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
I c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
I d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
II a: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
II d: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
III a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
III b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
III c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
III d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IV a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IV b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IV c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IV e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Pemerintah belum memastikan apakah akan ada penyesuaian tambahan pada 2026, seiring tekanan belanja negara dan prioritas pembangunan nasional.