Sepanjang 2025, Kejati Riau Selesaikan Ratusan Perkara dan Selamatkan Uang Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 21:12:34 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar press release refleksi akhir tahun 2025 dengan memaparkan capaian kinerja di seluruh bidang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana H.M Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (30/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menyampaikan capaian kinerja yang meliputi bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tindak Pidana Militer (Pidmil), Pemulihan Aset, serta Pengawasan.

"Refleksi akhir tahun ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami dalam menjalankan amanah negara sepanjang 2025," kata Sutikno, Selasa (30/12/2025).

Sutikno mengungkapkan sepanjang 2025, Kejati Riau didukung 288 pegawai, terdiri dari 120 jaksa dan 168 pegawai nonjaksa. Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejati Riau mencatat realisasi sebesar Rp 224,4 juta. Selain itu, sebanyak 38 pegawai mengikuti berbagai pelatihan peningkatan kapasitas di sejumlah bidang.

"Di bidang intelijen, Kejati Riau mengamankan 120 proyek strategis dengan total pagu anggaran mencapai Rp 739,4 miliar. Intelijen Kejati Riau juga melaksanakan 12 kegiatan penyuluhan hukum dan 9 penerangan hukum, serta berhasil menangkap 8 orang DPO sepanjang 2025," terang Kajati Riau.

Selain itu, dilakukan 8 kegiatan penelusuran aset, 248 laporan intelijen, 8 operasi intelijen penyelidikan, serta kegiatan pengamanan dan penggalangan masing-masing 7 kegiatan.
Pidana Umum

Bidang Pidum Kejati Riau menangani 522 SPDP, dengan 432 perkara berhasil diselesaikan. Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejati Riau menyelesaikan 40 dari 43 perkara yang diajukan. Tiga perkara lainnya dilimpahkan ke pengadilan.

Kejati Riau juga aktif mempersiapkan penerapan KUHP dan KUHAP baru melalui seminar, FGD, serta sosialisasi kepada seluruh jaksa di wilayah Riau.

Kemudian bidang Pidsus, Kejati Riau menangani puldata dan baket sebanyak 68 laporan, dengan 36 laporan telah diselesaikan. Selain itu, dilakukan 16 penyelidikan, 13 penyidikan, serta 9 penuntutan yang seluruhnya rampung.

Sepanjang 2025, Kejati Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,84 miliar, baik dalam bentuk aset maupun uang tunai. Pidsus Kejati Riau juga menangani perkara dari kepolisian serta Dirjen Pajak dan Bea Cukai.

Melalui bidang Datun, Kejati Riau memberikan 28 pertimbangan hukum, 35 bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, serta 19 layanan hukum keperdataan.

"Dalam hal penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, Datun Kejati Riau mencatat total nilai Rp 88,15 miliar, terdiri dari Rp 81,76 miliar penyelamatan dan Rp 6,39 miliar pemulihan," lanjut Sutikno.

Bidang Pemulihan Aset mencatat 3.793 unit barang rampasan negara, dengan 3.398 unit telah diselesaikan melalui lelang dan mekanisme lainnya. Dari kegiatan tersebut, Kejati Riau memperoleh PNBP sebesar Rp 8,76 miliar.

Saat ini, Kejati Riau juga tengah menyiapkan gedung pemulihan aset dari barang bukti perkara korupsi melalui hibah Pemprov Riau.

Bidang Pidmil melaksanakan 40 kegiatan koordinasi penanganan perkara koneksitas serta 6 kegiatan teknis perkara pidana militer.

Sementara itu, bidang pengawasan menerima 20 laporan pengaduan masyarakat, dengan 2 laporan ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus. Dari hasil pemeriksaan, 4 sanksi disiplin ringan dijatuhkan.

Di akhir kegiatan, Sutikno menegaskan komitmen Kejati Riau untuk meningkatkan kinerja pada 2026.

"Capaian ini akan menjadi modal penting untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih baik di tahun mendatang," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler