PEKANBARU (RA) - Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp337 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/12).
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Asri Auzar, Supriadi Bone SH CLA, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
"Tuntutan jaksa 1 tahun 8 bulan. Jaksa berpendapat terbukti pasal 372 tentang penggelapan. Kami penasehat hukum akan ajukan pledoi pembelaan dalam sidang 2 minggu ke depan," ujar Bone kepada riauaktual.com, Rabu (24/12/2025).
Dalam uraian tuntutan, JPU menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada November 2020. Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, Asri tidak melunasi pinjaman tersebut. Untuk menutup utang, Asri kemudian menyerahkan sebidang tanah beserta enam unit ruko yang berdiri di atasnya kepada Vincent melalui transaksi jual beli senilai Rp5,2 miliar.
Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 oleh Notaris Rina Andriana SH MKn. Setelah AJB ditandatangani, sertifikat pun resmi dibaliknama atas nama Vincent Limvinci.
Masalah mulai muncul ketika pada Oktober 2021, setelah sertifikat beralih tangan, Asri Auzar justru menagih uang sewa ruko kepada para penyewa, Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh.
Ia mengklaim bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.
Tindakan itulah yang dilaporkan Vincent ke Polresta Pekanbaru. Ia mengaku mengalami kerugian uang sewa Rp337,5 juta serta kerugian lain senilai Rp5,2 miliar dari transaksi jual beli.
Kuasa hukum Asri Auzar membantah adanya transaksi jual-beli tersebut. Menurut Bone, proses balik nama dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya.
Ia menjelaskan bahwa pihak Vincent mendatangi kakak kandung Asri, pemilik sah ruko, dan meminta menandatangani sejumlah dokumen. Namun, pihak keluarga tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut merupakan nota jual beli.
"Kami juga sudah melaporkan peristiwa ini secara perdata, dan prosesnya masih berjalan," ujar Bone.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.