JAKARTA (RA) - Ekosistem pers nasional kini berada di persimpangan krusial. Disrupsi digital memang membuka akses informasi tanpa batas, namun di saat yang sama memunculkan ketimpangan struktur pasar yang semakin tajam antara perusahaan media konvensional dan platform digital global.
Ketimpangan ini tak hanya berdampak pada bisnis media, tetapi juga mengancam kualitas jurnalisme serta kedaulatan informasi publik.
Menjawab tantangan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Kerja sama ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam mengoreksi potensi kegagalan pasar yang berisiko mematikan industri pers nasional di tengah dominasi platform digital global.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan bahwa saat ini platform digital telah berperan sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang informasi.
Posisi dominan tersebut, menurutnya, kerap memicu praktik persaingan usaha tidak sehat, mulai dari algoritma yang tidak transparan hingga pola kemitraan iklan yang tidak proporsional.
"Dominasi tanpa pengawasan berdampak sistemik. Jika media massa mati karena kalah napas melawan monopoli platform, maka publiklah yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap jurnalisme berkualitas dan terverifikasi," kata Fanshurullah, Kamis (18/12/2025).
Ia menambahkan, KPPU memiliki mandat jelas untuk memastikan tidak ada pelaku usaha, sebesar apa pun, yang menyalahgunakan posisi dominannya untuk mematikan pesaing atau merugikan mitra usaha.
Sinergi KPPU dan Dewan Pers dalam MoU ini difokuskan pada tiga pilar utama, yakni penegakan hukum persaingan usaha, pertukaran data dan informasi, serta advokasi kebijakan. Ketiga pilar tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem pers yang adil dan berkelanjutan di era digital.
Ke depan, persaingan usaha yang sehat dipandang sebagai prasyarat mutlak bagi kebebasan pers. Tanpa iklim kompetisi yang adil, independensi media dikhawatirkan akan tergerus oleh ketergantungan ekonomi pada segelintir platform raksasa.
"KPPU memandang pers yang sehat sebagai pilar demokrasi, dan persaingan usaha yang sehat sebagai pilar ekonomi berkeadilan. Sinergi keduanya merupakan fondasi penting bagi Indonesia yang maju," ujarnya.