JAKARTA (RA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) penting yang ditujukan kepada seluruh pengurus dan anggota PWI se-Indonesia.
Ketiga edaran tersebut mengatur soal larangan rangkap jabatan, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta imbauan donasi kemanusiaan untuk korban banjir di wilayah Sumatera.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengatakan SE tersebut diterbitkan untuk memastikan tertib organisasi dan memperjelas mekanisme keanggotaan.
SE pertama yakni SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025. Edaran ini menegaskan kembali aturan dalam PD/PRT PWI mengenai larangan rangkap jabatan di berbagai tingkatan organisasi.
"Pengurus dilarang merangkap jabatan. Misalnya pengurus PWI Pusat tidak boleh sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi, begitu juga sebaliknya," ujar Zulmansyah, Jumat (12/12/2025).
Meski begitu, kata dia, pengurus tetap diperbolehkan menjabat di organisasi konstituen Dewan Pers non-organisasi wartawan seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.
SE kedua yakni SE Perpanjangan KTA PWI Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, hasil keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketum PWI Akhmad Munir.
Dalam kebijakan ini, PWI memberikan diskresi perpanjangan KTA yang masa berlakunya habis pada 2023, 2024, dan 2025 melalui mekanisme reguler via PWI Provinsi.
"Silakan diperpanjang melalui PWI Provinsi dengan melampirkan seluruh persyaratan sesuai PD/PRT. Diskresi ini dibuka sampai Februari 2026," tegas Zulmansyah.
Ia mengingatkan bahwa setelah Februari 2026, KTA yang sudah mati tidak dapat diperpanjang. Status anggota akan kembali ke "anggota muda" dan wajib mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian) ulang.
SE ketiga terkait Donasi Kemanusiaan sebagai respons PWI terhadap bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
PWI membuka rekening donasi melalui PWI Peduli di Bank BRI KCP Lemhanas (Nomor Rekening: 059601000155307 atas nama PWI).
"Kami mengimbau seluruh anggota PWI di Indonesia ikut berdonasi. Bantuan akan disalurkan setelah masa darurat selesai," ajak Zulmansyah.
Ia menegaskan aksi donasi ini adalah bentuk kepedulian PWI kepada masyarakat yang terdampak bencana.