BENGKALIS (RA) - Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengumumkan pemulihan kerugian negara sepanjang tahun 2025. Total uang negara yang berhasil dikembalikan mencapai Rp1,210 miliar.
Pengumuman tersebut disampaikan Kajari Bengkalis Nadda Lubis dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025), didampingi Kasi Pidsus P. Damanik dan Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim.
"Dari perkara tindak pidana korupsi, kita berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar satu miliar dua ratus sepuluh juta rupiah. Ini belum termasuk perkara Pidum," ujar Sadda Lubis.
Berikut data resmi PNBP dari terpidana perkara Tipikor:
1. Deston Sitomorang
• Perkara: Penjualan pupuk subsidi TA 2020–2021
• Setoran: Rp50 juta (17 Februari 2025)
2. Sri Haryati, SH
• Perkara: Penyalahgunaan jabatan dalam penanganan perkara narkotika
• Setoran: Rp100 juta (28 Februari 2025)
3. Untung Sujarwo
• Perkara: Penyimpangan kredit sektor pertanian BPD Riau Kepri Syariah Bengkalis TA 2021
• Setoran: Rp1 miliar (25 November 2025)
• Uang rampasan untuk negara: Rp60 juta (25 November 2025)
Total keseluruhan pengembalian dari ketiga perkara tersebut mencapai Rp1,210 miliar.
Nadda Lubis menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan satu institusi saja.
"Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Kita perlu sinergi antara pemerintah, swasta, akademisi, media, dan seluruh elemen masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, tema Hakordia tahun ini selaras dengan visi menuju Indonesia Emas 2045, termasuk upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatat beberapa capaian, yakni 3 penyidikan perkara tipikor, 17 penuntutan perkara, 14 eksekusi perkara, 3 penuntutan perkara bea cukai, dan 5 eksekusi perkara bea cukai.
Tak hanya itu, Pidsus juga tengah menangani beberapa kasus yang masuk tahap penyidikan, seperti kasus tambak udang, perkara SPPD diduga fiktif di Dinas Sosial Bengkalis, serta beberapa perkara lain yang masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.