KAMPAR (RA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI menggelar sosialisasi penguatan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (5/12/2025).
Kegiatan ini digelar untuk memperluas pemahaman publik mengenai layanan perlindungan negara sekaligus memastikan layanan tersebut menjangkau masyarakat hingga tingkat daerah.
Acara dihadiri Wakil Ketua LPSK Mahyudin, Anggota Komisi XIII DPR RI Siti Aisyah (Dapil Riau II), serta unsur Forkopimda.
Turut hadir Kepala DPPKBP3A Kampar Edi Afriza, Wakil Ketua PN Bangkinang Hendri Sumardi, Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Apriyanto Pandiangan, KBO Satreskrim Ipda Ismadi, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan kelompok masyarakat.
Mahyudin menegaskan pentingnya kehadiran LPSK di daerah untuk mempermudah saksi dan korban mengakses layanan perlindungan.
"Saksi dan korban adalah penopang utama proses peradilan pidana. Tanpa mereka, kebenaran tidak akan pernah terungkap," ujarnya.
LPSK mencatat, sejak 1 Januari hingga 30 November 2025 terdapat 109 permohonan perlindungan dari Provinsi Riau.
Kasus pencucian uang mendominasi dengan 60 permohonan, disusul korupsi 9, TPPO 10, kekerasan seksual 4, kekerasan seksual anak 8, pelanggaran HAM berat 2, narkotika 1, penganiayaan berat 1, serta tindak pidana lainnya 14.
Mahyudin memaparkan mandat LPSK, mulai dari perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan psikologis, hingga fasilitasi kompensasi dan restitusi
Ia menekankan perlunya kolaborasi antarlembaga untuk memperkuat perlindungan di lapangan.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Siti Aisyah, menyoroti masih banyaknya saksi dan korban yang enggan melapor.
"Tugas kita adalah memastikan tidak ada warga yang kehilangan keberanian untuk bersuara hanya karena ancaman atau ketidaktahuan," ujarnya.
Aisyah menilai masih dibutuhkan peningkatan literasi hukum dan koordinasi antar-instansi. Ia memastikan DPR RI akan terus mendorong perbaikan regulasi serta dukungan anggaran agar perlindungan negara dapat diakses lebih luas.
Melalui sosialisasi ini, LPSK dan Komisi XIII berharap sinergi antar-instansi semakin kuat dan masyarakat Kampar semakin memahami pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban.
"Harapannya, penegakan hukum di Riau semakin efektif dan memberikan rasa aman bagi warga," tutup Siti.