ROHIL (RA) - Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkotika. Hampir 80 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan seorang kurir residivis dalam operasi yang digelar akhir November lalu.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan, Kamis (4/12/2025).
Konferensi pers dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, serta pejabat utama Polres Rohil.
Kapolres menjelaskan pengungkapan ini bermula pada 27 November 2025. Tim Opsnal Polsek Bangko menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.
Selanjutnya, tim gabungan Polsek Bangko dan Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil.
Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Adhyaksa II, tepat di samping Kantor Kemenag Rohil.
Pengemudi mobil diketahui bernama Tri Julianto bin Ponirin alias Mas Tri (41). Saat penggeledahan, polisi menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus teh cina warna hijau yang diduga berisi sabu.
Setelah ditimbang, total barang bukti mencapai 79.989,9 gram atau 79,98 kilogram. Selain itu, tiga unit ponsel, dompet, uang tunai Rp1.250.000, serta mobil pelaku turut disita.
Kapolres mengungkapkan, Tri adalah residivis kasus narkotika yang berperan sebagai kurir atau becak darat.
Ia mengaku mengambil paket sabu dari pelabuhan yang diserahkan dua orang menggunakan kapal nelayan. Para pemasok itu kini masuk tahap pengembangan penyidikan.
Hasil tes urine terhadap Tri juga dinyatakan positif.
“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Kami memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran sabu tersebut," tutup Kapolres.