PEKANBARU (RA) - Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban meninggal dunia dalam kebakaran besar yang melanda Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada Rabu (26/11/2025) pukul 16.44 waktu setempat (HKT).
Insiden itu menewaskan total 13 orang dan melukai 15 lainnya, termasuk enam WNI yang merupakan pekerja migran.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menyatakan duka cita mendalam atas musibah ini dan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan pelindungan maksimal kepada seluruh WNI/ pekerja migran yang terdampak.
“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian P2MI dan KJRI Hong Kong bergerak cepat untuk memastikan hak-hak para Pekerja Migran terpenuhi, baik yang selamat maupun keluarga korban yang meninggal dunia,” ujar Menteri Mukhtarudin
Berdasarkan koordinasi KemenP2MI, KJRI Hong Kong, dan otoritas Hong Kong, terdapat enam WNI yang terdampak dalam tragedi tersebut.
Dua PMI yang tewas dalam inside itu yakni Erawati yang meninggal dunia di lokasi kejadian dan Novita yang saat ini jenazahnya telah dibawa ke Alice Ho Miu Ling Nethersole Hospital.
Selain itu ada empat orang PMI lain yang menjadi korban selamat. Di antaranya Kholifah Saefudin yang menjalani perawatan di North District Hospital. Erna Mayang Sari, selamat dan dievakuasi ke rumah kerabat majikan di Shatin. Kemudian Arik Sugiarti dan Puspita yang saat ini berada di shelter darurat Pemerintah Hong Kong.
KJRI Hong Kong telah melakukan verifikasi lapangan, berkoordinasi dengan HK Police, Fire Services Department, serta rumah sakit. Pendampingan penuh diberikan kepada para korban selamat, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan konsuler.
KJRI juga menjalin komunikasi intensif dengan keluarga dua korban meninggal dunia sembari menunggu proses identifikasi dan keputusan terkait repatriasi jenazah.