Direktur PT Abadi Energi Nabati Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kamis, 27 November 2025 | 22:03:10 WIB
Ilustrasi CPO

JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024. 

Pada Kamis (27/11/2025), Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dalam kasus tersebut.

Saksi yang diperiksa berinisial HI, selaku Direktur PT Abadi Energi Nabati. Perusahaan itu diketahui ikut terlibat dalam proses ekspor produk olahan kelapa sawit yang kini sedang didalami dugaan penyimpangannya oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan HI merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan ekspor tersebut.

"Pemeriksaan terhadap saksi HI dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya. Setiap keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi secara menyeluruh," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus memanggil saksi-saksi lain yang dinilai relevan, termasuk dari unsur perusahaan, lembaga pemerintah, hingga asosiasi industri sawit. 

Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh alur penyidikan berjalan objektif dan transparan.

Perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO ini menjadi salah satu fokus utama JAM PIDSUS, mengingat potensi kerugian negara serta dampaknya terhadap tata kelola industri sawit nasional. 

Terkini

Terpopuler