Barang Ilegal Senilai Rp1,8 M Dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis

Kamis, 27 November 2025 | 15:58:31 WIB
Bea Cukai Bengkalis memusnahkan barang milik negara senilai Rp1,882 miliar, hasil penindakan sejak 2022 hingga Juni 2025.

BENGKALIS (RA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Bengkalis kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran barang ilegal.

Kamis (27/11/2025), Bea Cukai Bengkalis memusnahkan barang milik negara senilai Rp1,882 miliar, hasil penindakan sejak 2022 hingga Juni 2025. Proses pemusnahan dipusatkan di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning.

Pantauan riauaktual.com, berbagai barang ilegal ditumpuk di halaman kantor sebelum dimusnahkan.

Mulai dari pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol, elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu dan ban bekas, hingga barang berisiko lain yang dinilai membahayakan kesehatan serta mengganggu stabilitas ekonomi.

Metode pemusnahan pun beragam. Barang dipotong dengan gerinda, dibakar di lokasi, dan bahkan ditimbun menggunakan alat berat agar tak bisa dimanfaatkan kembali.

Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih, menegaskan bahwa langkah ini bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi negara.

"Pemusnahan ini penting untuk mencegah potensi gangguan kesehatan akibat barang yang tidak memenuhi standar, serta melindungi produsen lokal. Ini juga bentuk transparansi atas penanganan barang hasil penindakan," ujar Eka.

Ia menyebutkan, keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari sinergi kuat antarinstansi di Bengkalis dan Riau, terutama di wilayah perbatasan yang rawan aktivitas penyelundupan.

Selain memusnahkan barang, Bea Cukai Bengkalis juga telah melakukan empat penyelidikan selama periode tersebut dan menetapkan enam tersangka.

Penanganan kasus dilakukan menggunakan mekanisme ultimum remedium sesuai UU No. 7 Tahun 2021 Pasal 40B.

Sebanyak 11 tindakan ultimum remedium diterapkan berupa denda dengan total Rp231 juta.

Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Syahruddin, memberikan apresiasi atas konsistensi Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan negara.

Menurutnya, pelanggaran cukai masih menjadi tantangan besar karena banyak pihak mencoba mengedarkan barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal.

"Pelanggaran barang kena cukai bukan persoalan sepele. Tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan, merusak persaingan usaha, dan membuka celah tindak pidana lanjutan," tegas Syahruddin.

Tags

Terkini

Terpopuler