PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, terkait penyidikan perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditanya mengenai kemungkinan SF Hariyanto itu dipanggil penyidik.
Menurut Budi, penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau masih terus berkembang dan berjalan secara intensif.
Serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di berbagai lokasi, kata dia, akan diikuti dengan pemeriksaan saksi untuk mengonfirmasi temuan-temuan baru.
"Terkait perkara Riau, penyidikannya masih terus berprogres. Penggeledahan sudah dilakukan, dan tentunya pasca penggeledahan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk meminta keterangan, baik untuk mendalami konstruksi perkara maupun atas temuan-temuan dari kegiatan penggeledahan," kata Budi, Rabu malam.
Budi menegaskan, setiap saksi akan dimintai keterangan untuk menelusuri dan melacak peran para pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya peran pihak lain di luar para tersangka yang telah diumumkan.
"Tentu hal-hal tersebut dikonfirmasi kepada para pihak yang diperiksa, guna menelusuri dan melacak peran-peran para pihak. Baik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka agar buktinya semakin lengkap, maupun ada kemungkinan peran-peran dari pihak lain dalam konstruksi perkara ini," tegasnya.
Meski tidak menyebut nama secara spesifik, pernyataan Budi memberi sinyal bahwa ruang pemeriksaan masih terbuka luas, termasuk bagi pejabat tinggi di Pemprov Riau jika penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk mengungkap keseluruhan perkara.