1.800 SHM Ilegal Terbit di TNTN Riau, Menteri ATR/BPN: Kelalaian Oknum Penyebab Konflik

Rabu, 26 November 2025 | 17:27:51 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

RIAU (RA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya unsur kelalaian dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.

Kelalaian tersebut disebut menjadi salah satu penyebab konflik lahan yang terus berlarut hingga saat ini.

Nusron tidak menyebut secara rinci pihak yang dianggap lalai, namun menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di kawasan konservasi tidak seharusnya terjadi.

"Nanti pasti ada pertemuan karena memang Tesso Nilo itu hutan konservasi yang harus dilindungi. Masyarakat menduduki dulu itu tanpa izin. Kalau kemudian diusir, hanya masalah waktu saja," ujar Nusron usai menghadiri Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kementeriannya telah membatalkan 1.040 sertifikat dari total 1.800 SHM ilegal yang terbit di kawasan TNTN.

Menurutnya, sebagian besar sertifikat tersebut muncul akibat kelalaian oknum tertentu.

“Enggak ada, yang tahu kan kita. Jadi memang ada yang ditetapkan, tapi tidak banyak. Lebih banyak sertifikatnya itu terbit karena kelalaian. Saya enggak mau sebut kelalaian siapa, tapi yang jelas ada yang salah,” katanya.

Nusron juga membantah klaim, bahwa warga telah tinggal lebih lama di kawasan tersebut dibandingkan penetapan Tesso Nilo sebagai hutan lindung pada 2004.

Sebelumnya diketahui, sejumlah warga telah bermukim di area TNTN yang memiliki luas 81.793 hektare.

"Meski merupakan kawasan hutan lindung, para warga di lokasi tersebut tercatat memiliki dokumen kependudukan," ungkap Nusron.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kawasan tersebut seharusnya tidak diperuntukkan sebagai permukiman dan statusnya tetap sebagai hutan konservasi.

Tags

Terkini

Terpopuler