JAKARTA (RA) - Gubernur Riau nonaktifkan Abdul Wahid telah melewati masa penahanan lebih dari 20 hari di Rumah Tahanan Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak ditempatkan di rutan KPK, Abdul Wahid belum bisa dijenguk oleh kolega, pejabat daerah, maupun rekan-rekannya di Jakarta. Kebijakan pembatasan kunjungan masih diberlakukan secara ketat.
“Kami belum bisa berkunjung, masih dibatasi yang boleh bertemu beliau,” kata seorang politisi PKB yang juga anggota DPRD Riau.
Ungkapan serupa juga dikatakan salah seorang pimpinan DPRD Riau.
"Kita ingin juga menjenguk beliau, memberikan dukungan dan semangat. Tapi karena masih dibatasi, jadi belum bisa,” ujarnya.
Dari informasi yang didapat, Abdul Wahid sendiri yang meminta agar hanya dua orang yang diperkenankan mengunjunginya, selain kuasa hukum. Mereka adalah istrinya Henny Sasmita yang kini kembali tinggal di Jakarta, serta Ustadz Abdul Somad (UAS).
Kebijakan pembatasan kunjungan ini membuat sejumlah pihak memilih menunggu hingga KPK membuka kesempatan kunjungan lebih luas.
Untuk diketahui, Abdul Wahid bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya dilakukan masa penahanan pertama selama 20 hari. Terhitung 4 November hingga 23 November 2025.