PEKANBARU (RA) - Terkait dugaan kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus yang dilakukan terapis Yamet Child Development Center (CDC) Pekanbaru, DSP Law Firm selaku kuasa hukum Yamet Pekanbaru memberikan klarifikasi.
Kuasa Hukum Yamet CDC Pekanbaru dari DSP Law Firm, Dedi Sutanto SH MH CLA, menilai perlu meluruskan beragam pemberitaan yang berkembang di masyarakat Pekanbaru saat ini tentang kliennya.
"Bahwa laporan polisi yang diajukan oleh pelapor tidak ditujukan kepada Yamet CDC Pekanbaru, melainkan kepada terlapor secara individu (terapis, red)," kata Dedi sebagaimana keterangan klarifikasi yang diterima Riauaktual.com, Rabu (26/11/2025).
Dikatakan Dedi, hingga saat ini, Yamet CDC Pekanbaru tidak berstatus sebagai pihak terlapor dalam perkara tersebut, namun tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlangsung, serta bersikap kooperatif.
"Sejak pertama kali menerima aduan dari pelapor, Yamet CDC Pekanbaru telah mengambil langkah tegas dengan memberikan surat peringatan dan surat skorsing kepada terlapor (terapis, red), serta terus berupaya membangun komunikasi yang baik dengan pelapor," ujar Dedi.
Dilanjutkan Dedi, perlu diketahui bahwa pelapor dan Yamet CDC Pekanbaru telah menjalin kerja sama dengan baik selama kurun waktu kurang lebih dua tahun.
"Sejak awal mengetahui kejadian tersebut, Yamet CDC Pekanbaru telah menawarkan bantuan untuk memenuhi seluruh kebutuhan pengobatan anak yang bersangkutan sebagai wujud tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap anak tersebut," jelas Dedi.
Mewakili Yamet CDC Pekanbaru, Dedi menyampaikan empati dan keprihatinan yang mendalam kepada seluruh keluarga dan anak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
"Keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan terbaik anak selalu menjadi prioritas utama kami (Yamet CDC Pekanbaru, red)," ulasnya.
Dedi pun menegaskan, Yamet CDC Pekanbaru tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak maupun tindakan yang dapat membuat anak merasa tidak aman.
"Yamet CDC Pekanbaru memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan secara berkala melakukan evaluasi internal," ungkap Dedi.
Dedi pun mengatakan, bahwa Yamet CDC Pekanbaru terbuka terhadap masukan dan keluhan, serta menindaklanjutinya dengan serius sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk upaya hukum yang ditempuh oleh pelapor terhadap terlapor. Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur, kami membatasi penyampaian detail materi perkara demi menjaga privasi dan kepentingan anak," pungkasnya.
Yamet CDC Pekanbaru, ditambahkan Dedi, menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik, namun pihaknya berharap pemberitaan tetap berimbang, mengutamakan asas praduga tak bersalah, serta menjaga kerahasiaan identitas anak dan keluarganya.
"Secara internal, kami secara konsisten melakukan evaluasi serta perbaikan berkelanjutan atas prosedur dan kualitas layanan, termasuk peningkatan pelatihan bagi tim, sebagai wujud komitmen kami terhadap standar layanan yang lebih baik," jelas Dedi mengakhiri.
DSP Law Firm berkantor di Wisma Nugraha Santana lantai 10 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 7-8 Jakarta Pusat.