JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi berupa manipulasi kewajiban pajak perusahaan yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pada Selasa (25/11/2025), penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua saksi kunci untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SU, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Dirjen Pajak, serta BNDP yang merupakan Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan praktik memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan pada periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik tengah bekerja untuk mengurai seluruh dugaan keterlibatan pihak terkait.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara terkait dugaan manipulasi kewajiban pajak oleh oknum pegawai pajak di Kementerian Keuangan," ujar Anang.
Anang menyebutkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 40 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. "Sudah 40-an saksi yang diperiksa," ujarnya.
Menurutnya, penyidik akan terus memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat yang diduga mengetahui ataupun memiliki hubungan dengan praktik penyimpangan pembayaran pajak tersebut.
"Setiap informasi dan data yang kami peroleh akan ditelusuri secara mendalam. Komitmen Kejaksaan Agung adalah menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," tegas Anang.
Kasus dugaan korupsi pajak ini diduga melibatkan upaya sistematis untuk memperkecil kewajiban perpajakan sejumlah wajib pajak melalui rekayasa administrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Jaksa penyidik saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap potensi aliran dana serta pihak lain yang mungkin terlibat.