PEKANBARU (RA) - Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone SH MH, angkat bicara usai sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung banyak kejanggalan dan perlu diluruskan dalam persidangan berikutnya.
Supriadi mengatakan, agenda sidang yang digelar kemarin hanya pembacaan dakwaan. Namun, dari isi dakwaan tersebut ia menemukan sejumlah poin yang dinilai tidak konsisten, terutama terkait besaran kerugian yang dialami pelapor, Vincent Limvinci.
"Kerugian pelapor berubah-ubah. Ini menjadi salah satu kejanggalan yang akan kami uraikan dalam persidangan," ujar Supriadi Bone, kepada riauaktual.com, Jumat (21/11/2025).
Supriadi juga menyoroti bagian dakwaan JPU yang menyebut adanya penyerahan uang jual beli sebesar Rp2,5 miliar dari Vincent kepada Hajah Fajardah, yang merupakan kakak ipar Asri Auzar.
"Dalam dakwaan ada kalimat bahwa saudara Vincent telah menyerahkan uang jual beli sebesar Rp2,5 miliar kepada Ibu Fajardah. Itu tidak benar. Ibu Fajardah tidak pernah bertemu dengan Vincent, dan tidak pernah ada transaksi jual beli antara keduanya. Hal ini sudah terkonfirmasi," tegas Supriadi.
Ia menilai pencantuman informasi yang keliru dalam surat dakwaan harus menjadi perhatian majelis hakim karena berpotensi menyesatkan konstruksi perkara.
Terkait dakwaan bahwa Asri Auzar melakukan penggelapan uang sewa ruko sebesar Rp337 juta, Supriadi menegaskan hal tersebut sudah diluruskan langsung dalam persidangan.
"Dalam sidang sudah dibantah langsung oleh Pak Asri Auzar. Fakta itu tidak seperti yang didakwakan," ujarnya.
Supriadi memastikan pihaknya siap membuktikan seluruh kejanggalan dakwaan tersebut melalui keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan nanti.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.