Perusak Segel KPK di Kediaman Gubri Terancam Pasal Perintangan

ANI
Jumat, 21 November 2025 | 08:53:35 WIB
Kediaman Gubernur Riau

PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam perkara yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Langkah ini dipertimbangkan setelah tanda segel KPK di rumah dinas gubernur Jalan Diponegoro ditemukan dalam kondisi rusak, diduga perbuatan sejumlah orang saat proses penyidikan sedang berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyebutkan merusak garis pembatas KPK berpotensi masuk kategori perintangan penyidikan.

“Ini bagian dari upaya menghambat proses yang sedang dilakukan. KPK mengimbau seluruh pihak, khususnya di Pemerintah Provinsi Riau, agar kooperatif dan mengikuti proses penyidikan,” tegasnya.

Perusakan tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi di area yang telah disterilkan sebagai bagian dari penanganan perkara.

“Saat ini sedang ditelusuri apa motif perbuatan tersebut, termasuk siapa pelakunya dan siapa yang menyuruh,” kata Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pramusaji Kediaman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Senin (17/11/2025) lalu. Diantaranya Muhammad Syahrul, Alpin dan Mega Lestari.

Mereka diperiksa sebagai saksi mengenai maksud, tujuan, serta kemungkinan keterlibatan dalam perusakan segel tersebut. Pemeriksaan ini turut menguji apakah tindakan itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid.

Terkini

Terpopuler