PEKANBARU (RA) - Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025). Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan itu, Asri menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan.
Asri tiba di PN Pekanbaru sekitar pukul 13.10 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Pekanbaru bersama puluhan tahanan lainnya. Tangan kirinya tampak diborgol dengan seorang tahanan lain.
Namun penampilan Asri mencuri perhatian. Jika tahanan lain mengenakan kaos biru Rutan Pekanbaru, ia tampil berkemeja putih lengan panjang dengan celana hitam. Kepalanya terlihat plontos, berbeda dari penampilan sebelumnya.
"Benar, sudah dibacakan dakwaan terhadap terdakwa AA (Asri Auzar)," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, saat dikonfirmasi.
Sidang yang digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji SH itu turut dihadiri penasihat hukum Asri. Kepada majelis hakim yang diketuai Dedy, Asri menyatakan mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Ia juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Yang bersangkutan tidak eksepsi. Sidang berikutnya pembuktian," sambung Marulitua.
Perkara ini berawal pada November 2020 saat Asri meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain.
Pinjaman itu dijamin dengan SHM No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun utang tak kunjung dilunasi.
Untuk menyelesaikan kewajiban, Asri kemudian menjual sebidang tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent dengan nilai Rp5,2 miliar.
Akta Jual Beli diterbitkan pada 9 Juli 2021 oleh Notaris Rina Andriana, dan proses balik nama rampung pada Oktober 2021.
Setelah sertifikat resmi atas nama Vincent, Asri diduga kembali bertindak melawan hukum.
Ia meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan dr Khairani Saleh, seolah-olah bangunan itu masih miliknya.
Asri disebut menagih Rp337,5 juta untuk sewa periode 2021-2025 tanpa sepengetahuan pemilik sah. Aksi itu membuat Vincent melaporkan Asri ke Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, Asri dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 385 ayat (1) KUHP terkait Penyerobotan Hak atas Tanah.