Massa Kecewa, Satgas Tak Dapat Tunjukkan Bukti Pengukuhan Kawasan Hutan

Kamis, 20 November 2025 | 15:48:27 WIB
Massa Kecewa, Satgas Tak Dapat Tunjukkan Bukti Pengukuhan Kawasan Hutan

PEKANBARU (RA) - Kekecewaan mendalam mewarnai akhir aksi unjuk rasa ribuan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) setelah dialog dengan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Pasalnya, dasar utama penertiban kawasan hutan yang selama ini dipersoalkan masyarakat kembali tidak dapat dijelaskan secara substansial oleh pihak terkait.

Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa harapan besar masyarakat untuk mendapatkan kejelasan hukum justru berujung kekecewaan. Menurutnya, sejak awal massa hanya meminta satu hal: bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang dijadikan dasar penertiban.

"Kami kecewa. Karena kami dipaksa untuk mengikuti arah pemikiran mereka kalau ini adalah penertiban kawasan hutan. Tapi ketika kami tanyakan basis data kawasan hutannya, yang dijawab justru tidak pada substansi, nyeleneh ke mana-mana," tegas Aziz.

Aziz mengatakan ia telah bertanya langsung apakah dasar penertiban ini merupakan SK 903 Tahun 2016. Namun tidak ada jawaban tegas dari pihak Satgas maupun kejaksaan.

"Saya sudah tanya, apakah basis penertiban ini adalah SK 903, tidak bisa mereka jawab. Lalu saya tanya Kepala Dinas Kehutanan, apakah SK 903 itu adalah penunjukan kawasan hutan, dan dia jawab betul," jelasnya.

Menurutnya, SK 903 yang hanya berstatus penunjukan kawasan hutan belum bisa dijadikan dasar penertiban. Namun dokumen yang belum final itu tetap digunakan Satgas PKH untuk menyita lahan masyarakat secara masif.

"Nah, kenapa SK yang baru penunjukan sudah dipakai sebagai dasar penertiban? Ini yang saya tidak habis pikir," kritik Aziz.

Dia menilai dialog bersama Kejati justru semakin memperjelas bahwa tidak ada kejelasan dasar hukum yang digunakan Satgas.

"Kalau ditanya kecewa atau tidak, kami sangat kecewa. Setelah kejaksaan tidak bisa memberikan kejelasan," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa masyarakat datang bukan untuk berargumen panjang, melainkan hanya menuntut bukti konkret.

"Yang kami minta cuma satu, tunjukkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutannya. Kan ini katanya kawasan hutan, pasti ada dong bukti proses pengukuhannya," katanya.

Menurut Aziz, dialog hari ini justru membuka fakta bahwa dasar hukum penertiban masih prematur dan belum memenuhi standar pengukuhan kawasan hutan sesuai ketentuan.

"Karena ini sudah mulai terbuka tabirnya, kami masih coba mempertimbangkan apakah kami akan melewati proses hukum atau seperti apa," ujarnya.

Ia mengakui langkah itu tidak mudah karena Satgas PKH bekerja dengan kewenangan besar. Namun Aziz yakin kekuatan masyarakat akan menjadi penentu perjuangan.

"Saya yakin kalau masyarakat ini menyatu, tentu tidak ada kekuatan yang lebih besar daripada kekuatan masyarakat," tegasnya.

Aziz menyebutkan bahwa ketidakpuasan massa pascadialog membuat kemungkinan aksi lanjutan sangat besar. "Potensi aksi lanjutan itu besar, karena masyarakat belum puas," ucapnya.

Hingga sore hari, aksi dinyatakan selesai. Massa kembali ke daerah masing-masing secara tertib. Mereka akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah berikutnya, baik melalui jalur hukum maupun gelombang aksi lanjutan.

Bagi masyarakat yang terdampak penertiban, perjuangan belum berakhir. Dialog hari ini justru menguatkan tekad mereka untuk terus menuntut kejelasan dan keadilan atas status lahan yang selama ini mereka kelola.

Terkini

Terpopuler