KUANSING (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Elvis Ardi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya.
Putusan dibacakan pada Rabu (19/11/2025) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Subiar Teguh Wijaya, didampingi hakim anggota Firman Novianto dan Dapotz Suvanny.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 17 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap bahwa aksi pembunuhan bermula dari pertengkaran rumah tangga. Terdakwa meminta korban menggadaikan sertifikat atas nama istrinya, namun ditolak.
Terdakwa juga menuntut korban memakai cadar saat keluar rumah, yang kembali ditolak karena korban adalah seorang guru.
Merasa tersulut emosi, Terdakwa menyiapkan sebilah parang di kamar. Saat korban masuk, ia langsung menyerang dengan mengarahkan parang ke leher korban hingga meninggal dunia.
Setelahnya, terdakwa mencuci parang dan celana berlumur darah, menutup tubuh korban dengan kain sarung, lalu melarikan diri ke arah Pekanbaru.
Namun upaya pelarian itu kandas. Motor yang dikendarai Terdakwa mogok, sehingga ia berjalan kaki masuk hutan di sekitar Muara Lembu.
Setelah bersembunyi selama dua hari, ia berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan psikiater dari RSJ Tampan, dr. Andreas Xaverio Bangun, Sp.KJ, yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa berat saat melakukan perbuatan.
Meski pernah dirawat dan didiagnosis skizofrenia, hasil observasi delapan hari menunjukkan komunikasi Terdakwa baik, mampu mengontrol pikiran, serta memahami perbuatannya.
Majelis Hakim akhirnya menyimpulkan bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum.
Hakim juga menyoroti perilaku emosional Terdakwa selama ditahan yang kerap mengganggu kenyamanan tahanan lain, sehingga memerintahkan agar Lapas melakukan pemantauan kesehatan mental secara berkala melalui psikiater dan psikolog.
Dalam amar putusan, hakim juga meminta Lapas menempatkan Terdakwa di fasilitas khusus atau ruang isolasi yang tetap memenuhi standar kemanusiaan, serta menjamin akses obat-obatan dan program rehabilitasi sesuai kondisi mentalnya.
Baik terdakwa maupun kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.