Motif Penyekapan 11 Orang di Kandis Siak Diduga karena Gelapkan Uang Panen Sawit

Rabu, 19 November 2025 | 10:17:09 WIB
Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani.

PEKANBARU (RA) - Perselisihan keluarga terkait pengelolaan uang hasil penjualan (panen, red) sawit di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, berbuntut panjang.

Seorang perempuan bernama Delfa Lolita Samosir diduga mengambil uang penjualan sawit milik keluarga suaminya, Venantius Mangiring Gultom, selama hampir 10 bulan.

Namun di sisi lain, Delfa justru mengaku mengalami penyekapan bersama anak-anaknya, dengan jumlah 11 orang yang disekap di tempat tinggalnya.

Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani mengatakan konflik bermula dari keluarga besar Venantius yang mempertanyakan uang hasil penjualan sawit dari kebun seluas sekitar 1.000 hektare.

"Keluarga dari Venantius menanyakan uang hasil penjualan kebun sawit. Namun Venantius menyampaikan bahwa uangnya dipegang istrinya, Delfa Lolita Samosir," ujar Kompol Herman saat dikonfirmasi Riauaktual.com, Rabu (19/11/2025).

Menurut Kompol Herman, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.

"Saat ini prosesnya masih penyelidikan. Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi," katanya.

Pekan ini, penyidik menjadwalkan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Riau. Hasil gelar perkara akan menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.

"Jika unsur pidananya masuk, akan kita lanjutkan prosesnya. Jika tidak terbukti, tentu akan kita hentikan," tegas Herman.

Di sisi lain, kuasa hukum Delfa, Panal Exaudi Silaban SH, menyampaikan pernyataan berbeda.

Ia menyebut kliennya dan 10 orang lainnya, termasuk anak-anak dan seorang bayi, dikurung selama sekitar 40 jam pada 8-9 September 2025.

Menurut Panal, dugaan pengurungan itu didukung keterangan saksi, korban, serta bukti foto dan rekaman CCTv.

"Pintu depan dan belakang dalam keadaan tergembok dari luar. Para korban tidak bisa keluar dari rumah. Bahkan kebutuhan makan dan keperluan bayi diberikan warga melalui bagian atas bangunan," ujar Panal.

Ia juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap pihak yang hendak membantu para korban.

"Mereka disekap sekitar 40 jam. Versi terlapor, suami korban mengunci rumah karena takut mobil dibawa keluar," jelas Panal.

Namun pihaknya menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

"Ini tindak pidana murni, bukan persoalan keluarga," tegasnya.

Panal merujuk pada Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. "Mengunci seseorang sehingga tidak bebas keluar masuk rumah adalah tindak pidana. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf," tegasnya.

Pengacara menyoroti lambannya penanganan kasus oleh Polsek Kandis. Ia menilai penyelidikan sudah berlangsung lebih dari dua bulan tanpa kejelasan.

"Keterlambatan ini berpotensi merugikan korban dan mengaburkan fakta penting," kata Panal.

Panal pun menyampaikan tiga permintaan resmi, yakni:

1. Penyidik segera menaikkan status perkara ke penyidikan, karena dinilai telah memenuhi minimal dua alat bukti.

2. Polda Riau melakukan supervisi agar penanganan berjalan profesional dan akuntabel.

3. Propam dan Komnas HAM melakukan pengawasan, mengingat kasus melibatkan perempuan dan anak.

"Kami percaya hukum harus berpihak pada korban dan kebenaran, bukan kompromi yang menutup-nutupi kejahatan," tutup Panal.

Saat dikonfirmasi ulang, Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani memastikan kasus sudah diproses dan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kapolsek di Kandis.

"Sudah diproses. Dalam minggu ini akan digelar perkaranya di Polda Riau," ujarnya singkat.

Tags

Terkini

Terpopuler