PEKANBARU (RA) - Pembongkaran Jembatan di Jalan Letkol Hasan Basri yang dilakukan pihak kontraktor akibat tunda bayar oleh Pemerintah Kota Pekanbaru mendapat sorotan banyak pihak.
Salah satunya Pengamat Hukum Zulwisman. Dirinya menyebutkan kejadian ini seharusnya dapat menjadi pembelajaran.
"Kedepan kejadian seperti ini harus menjadi pembelajaran baik bagi Pemko dan pihak ketiga (kontraktor) dalam pembangunan infrastruktur fisik di Kota Pekanbaru," kata Zulwisman, Selasa (18/11/2025).
Ketua Program Kekhususan PK HTN-HAN FH Unri ini menyebutkan transparansi dan akuntabilitas juga penting dalam pembiayaan dan pembayaran atas kegiatan tunda bayar.
"Transparansi harus dikedepankan. Karena bagi pemenang tender (kontraktor) itu penting untuk menutup atau mengganti biaya yang sudah dikeluarkan," katanya.
Meskipun tindakan kontraktor berpotensi dapat dipidana, Zulwisman menyebutkan evaluasi juga perlu dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengenai apa yang menjadi dasar perbuatan kontraktor tersebut.
"Sehingga dari kejadian ini jangan hanya berfokus pada satu tindakan kontraktor yang dapat dipidana, tetapi juga perlu dievaluasi alasan utama kenapa kontraktor melakukan pengerusakan sarana dan prasarana umum yang telah dibangun," katanya.
"Sehingga kedepan Pemko perlu semakin baik untuk melakukan komunikasi dengan pihak ketiga dalam dimensi asas transparansi atas kegiatan tunda bayar," pungkasnya.
Sebelumnya, Jembatan di Jalan Letkol Hasan Basri yang dilakukan oleh CV Sultan Hamdan Halmahira, dibongkar oleh yang diduga sebagai kontraktor, Senin (17/11).
Pihak perusahaan diduga nekat melakukan pembongkaran, akibat pekerjaan tersebut belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Hendrik, salah satu kontraktor, mengungkapkan seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai spesifikasi, namun pembayaran yang menjadi hak mereka belum juga diserahkan. Total nilai proyek yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Salah satu pekerjaan yang masuk dalam daftar tunda bayar tersebut adalah pembangunan drainase dan semenisasi jembatan selebar sekitar 8 meter di Jalan Diponegoro, dengan nilai kontrak sebesar Rp200 juta.
Namun, pihaknya belum menerima pembayaran dari Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya dari Dinas Perkim selaku dinas pengguna anggaran.