Banyak Petani Sawit Terdampak Penertiban Kawasan Hutan, Apkasindo Minta Pemerintah Lakukan Ini

Ahad, 16 November 2025 | 20:06:58 WIB
Dr. Riyadi Mustofa, SE, M.Si, C.EIA, Bidang Penelitian dan Keberlanjutan DPP Apkasindo.

PEKANBARU (RA) - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta pemerintah mengedepankan penyelesaian yang lebih manusiawi bagi petani sawit rakyat yang terdampak penertiban kebun di kawasan hutan sesuai PP 45/2025.

Organisasi ini menilai banyak petani sudah puluhan tahun menggarap lahan namun tiba-tiba disebut berada di kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Dr. Riyadi Mustofa, SE, M.Si, C.EIA, Bidang Penelitian dan Keberlanjutan DPP Apkasindo, Minggu (16/11/2025).

Riyadi mengatakan Apkasindo pada prinsipnya mendukung langkah Satgas Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Hutan (PKH), selama penertiban dilakukan untuk ketertiban ruang dan kelestarian lingkungan.

"Makna menertibkan bukan mematikan usaha yang telah terbangun, tetapi membuat kawasan hutan lebih teratur dan sesuai aturan," ujarnya.

Namun Riyadi menilai persoalan muncul akibat banyak kawasan hutan yang penetapannya selama ini hanya berdasarkan penunjukan.

Padahal, kata dia, Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan mengharuskan proses pengukuhan agar status lahan memiliki kepastian hukum.

"Kalau penetapannya tidak sesuai aturan, maka belum mampu memberikan kepastian hukum bagi petani," tambahnya.

Riyadi juga menyoroti ancaman sanksi dalam PP 45/2025 yang dinilai terlalu berat bagi petani kecil. "Denda administratif yang sangat tinggi itu seperti mematikan usahatani. Ancaman pidana juga tidak tepat karena petani bukan merambah atau mencuri lahan orang," tegasnya.

Apkasindo mengaku telah berdialog dengan KLHK dan Satgas PKH. Dalam pertemuan tersebut, Apkasindo mendorong adanya land amnesty sebagai solusi, terutama bagi petani yang sudah lama menggarap lahan dan beritikad baik.

Riyadi menegaskan pemerintah perlu memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan tidak mematikan semangat petani sawit kecil yang selama ini menjadi penopang industri sawit nasional.

"Kalau tujuan penertiban untuk kesejahteraan rakyat, pemerintah harus memberikan kepastian hukum agar petani mudah mengakses bantuan, tata kelola, dan lembaga keuangan," tutupnya.

Terkini

Terpopuler