Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau Nonaktif yang Terseret OTT KPK

Sabtu, 15 November 2025 | 13:10:23 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid

PEKANBARU (RA) - Nama Abdul Wahid tengah menjadi pusat perhatian publik Riau setelah Gubernur Riau nonaktif itu diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025.

Di balik kasus yang menjeratnya, Wahid dikenal sebagai figur muda yang meniti karier politik dari bawah, dengan latar belakang pesantren dan perjalanan hidup yang tidak mudah.

Abdul Wahid lahir pada 21 November 1980 di Dusun Anak Peria, Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pendidikannya dimulai di SD Negeri Sei Simbar dan MTs Sei Simbar. Pendidikan menengah atas ditempuhnya di MA Tembilahan sebelum akhirnya pindah ke Pondok Pesantren Ashhabul Yamin di Lasi Tuo, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Setelah lulus, ia melanjutkan studi ke IAIN (kini UIN) Sultan Syarif Kasim Riau dan meraih gelar Sarjana Pendidikan Agama Islam (S.Pd.I) tahun 2004. Ia juga melanjutkan pendidikan pascasarjana dan memperoleh gelar Magister Ilmu Politik di Universitas Riau pada 2021.

Karier politik Wahid berawal dari organisasi mahasiswa, ia aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dari sana, ia masuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tempatnya tumbuh pesat. Ia pernah menjadi Wakil Sekretaris DPW PKB Riau sebelum dipercaya memimpin DPW PKB Riau sejak 2011.

Kepercayaan publik membawanya ke kursi DPRD Riau selama dua periode. Pada Pemilu 2019, ia melangkah lebih jauh ke tingkat nasional sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Puncak karier politiknya terjadi pada Pilkada Riau 2024. Berpasangan dengan S. F. Hariyanto, Wahid memenangkan kontestasi dan resmi dilantik sebagai Gubernur Riau pada 20 Februari 2025.

Namun, belum genap 8 bulan ia menduduki kursi Riau 1, pada malam 3 November 2025, KPK melakukan OTT terhadap Abdul Wahid di Pekanbaru. Dalam operasi itu, sekitar sembilan orang lainnya turut diamankan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dari Dinas PUPR-PKPP Riau dan Staf ahli Gubernur, pada 5 November 2025.

Abdul Wahid diduga melakukan tindak pemerasan, dengan meminta jatah uang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Untuk menggantikan tugas-tugas Gubenur dalam menjalani proses hukum, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk wakilnya Sofyan Franyata (SF) Hariyanto sebagai pelaksana tugas.

Saat ini, KPK tengah menelusuri kasus yang menjerat Abdul Wahid. Penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Riau juga terus dilakukan KPK untuk mengungkap kasus tersebut.

Terkini

Terpopuler