JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers yang diterima Riauaktual.com, Selasa (11/11/2025).
Menurut Budi, pada Senin (10/11), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam perkara tersebut.
"Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," ujar Budi.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik KPK juga meminta keterangan tambahan dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Riau Raja Faisal Febrinaldi.
"Penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," jelas Budi.
Ia menegaskan, penyitaan dokumen dan pemeriksaan sejumlah pihak menjadi langkah penting untuk membantu penyidik membuat terang perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau.
Ditambahkan Budi, KPK juga mengimbau agar seluruh pihak bersikap kooperatif serta mendorong masyarakat Riau aktif mendukung penegakan hukum agar pemberantasan korupsi berjalan efektif dan transparan.
"KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkas Budi.
Diketahui sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (10/11/2025).
Pantauan Riauaktual.com di lokasi, delapan unit mobil KPK tiba di lobi Kantor Gubernur Riau sekitar pukul 11.30 WIB. Aparat kepolisian tampak berjaga ketat di pintu masuk utama.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam. Pada pukul 16.30 WIB, tim KPK terlihat meninggalkan gedung sambil membawa tiga koper (dua berukuran besar dan satu kecil) serta satu kardus berisi berkas.
Selain membawa dokumen, KPK juga membawa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Biro Adpim Riau, Raja Faisal Febrinaldi.
Sumber internal menyebutkan, tim KPK sempat memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Gubernur, termasuk ruang kerja pejabat dan kendaraan dinas yang biasa digunakan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto serta Sekda Syahrial Abdi.
Penggeledahan ini disebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sebelumnya, Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, 4 November 2025.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025. Abdul Wahid dititipkan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.