Advokat Bobson Samsir Nilai OTT KPK terhadap Gubernur Riau Tidak Sesuai KUHAP

Ahad, 09 November 2025 | 21:01:57 WIB
Advokat Bobson Samsir Simbolon.

PEKANBARU (RA) - Advokat Bobson Samsir Simbolon menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Abdul Wahid yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Bobson, yang juga pernah dinyatakan kompeten sebagai Penyuluh Antikorupsi LSP KPK RI, menyampaikan pandangannya usai rangkaian kegiatan OTT dan pemeriksaan KPK di Pekanbaru sejak Senin (3/11/2025).

Kegiatan tersebut berujung pada penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara, yang diumumkan lewat konferensi pers KPK, Rabu (5/11/2025).

"KPK tidak menjelaskan secara jelas di mana dan kapan tepatnya para pihak ditangkap, termasuk MAS, FRY, dan para kepala UPT. Padahal tempat dan waktu itu penting untuk menentukan apakah benar terjadi tangkap tangan sesuai KUHAP," ujar Bobson dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/11/2025).

Menurutnya, dalam konferensi pers itu KPK sempat meralat informasi lokasi penangkapan terhadap Abdul Wahid dan TM, yang membuat dasar hukum pelaksanaan OTT menjadi kabur.

"Sementara terhadap Abdul Wahid, uang Rp800 juta yang disebut KPK tidak ditemukan dari dirinya. Bahkan mata uang asing yang disita ditemukan di rumahnya di Jakarta Selatan, bukan di lokasi penangkapan," jelas Bobson.

Ia juga menilai keberadaan mata uang asing di rumah Abdul Wahid tidak otomatis berkaitan dengan dugaan korupsi, karena jumlahnya masih tergolong wajar dimiliki oleh pejabat negara.

Lebih lanjut, Bobson menyoroti pernyataan KPK yang menyebut Abdul Wahid diduga menerima uang pada Juni dan Agustus 2025 melalui pihak lain.

"Kalau peristiwa itu terjadi beberapa bulan sebelumnya, maka penangkapan tidak bisa disebut OTT. Seharusnya dilakukan penyidikan biasa, bukan operasi tangkap tangan," tegasnya.

Bobson menilai tindakan KPK terhadap Abdul Wahid tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP.

"Seluruh tindakan yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid dalam kegiatan tangkap tangan itu tidak berdasarkan hukum," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler