Ketua KPPU Tekankan Pentingnya Amandemen UU Persaingan Usaha Hadapi Era Digital

Jumat, 07 November 2025 | 19:40:32 WIB
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa,

JAKARTA (RA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menyebut amandemen ketiga undang-undang tersebut menjadi langkah strategis untuk menghadapi tantangan baru dalam ekonomi digital, khususnya dalam menangani fenomena algorithmic collusion atau kolusi algoritma.

Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU, menjelaskan bahwa revisi regulasi ini dibutuhkan agar Indonesia memiliki payung hukum yang relevan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis modern.

"Bentuk-bentuk dominasi pasar baru seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, hingga praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI) tidak lagi bisa dijangkau oleh instrumen hukum lama," ujar Ifan, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, kolusi algoritma kini dapat terjadi tanpa adanya kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha. Sistem harga otomatis berbasis algoritma dapat saling menyesuaikan secara mandiri, menyebabkan harga pasar menjadi seragam tanpa pertemuan atau komunikasi langsung antar perusahaan.

"Kondisi ini sulit dibuktikan secara hukum karena tidak ada jejak kesepakatan tradisional," tegasnya.

KPPU menilai, tanpa pembaruan hukum yang adaptif, penyalahgunaan data dan algoritma dapat menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, serta menjebak konsumen dalam ekosistem digital yang monopolistik.

Karena itu, KPPU mengusulkan perluasan definisi 'pasar bersangkutan' dan 'penyalahgunaan posisi dominan' agar mencakup dominasi berbasis data serta algoritma.

Selain itu, KPPU juga mendorong pengakuan terhadap indirect evidence atau bukti tidak langsung berupa data ekonomi dan komunikasi digital sebagai bagian dari alat bukti sah dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Ifan menilai, langkah ini penting agar proses pembuktian dapat menyesuaikan dengan karakteristik kasus di pasar digital yang kompleks dan nonkonvensional.

Dalam pembahasan amandemen, KPPU juga menyoroti pentingnya penguatan struktur kelembagaan, mulai dari aspek kesekretariatan, kepegawaian, hingga mekanisme penegakan hukum.

Hal ini diperlukan agar posisi KPPU sebagai lembaga independen di bawah rumpun eksekutif memiliki sistem birokrasi yang transparan, akuntabel, dan efektif.

KPPU juga menilai penting adanya kantor perwakilan di tingkat provinsi. Kehadiran unit daerah dinilai akan mempercepat pelayanan publik, memperluas jangkauan pengawasan, serta memastikan penegakan hukum persaingan usaha berjalan lebih merata dan responsif terhadap dinamika ekonomi daerah.

Ifan menegaskan, amandemen UU ini bukan hanya persoalan regulasi, melainkan bagian dari arah kebijakan ekonomi nasional ke depan.

"Pertumbuhan ekonomi modern tidak bisa lagi hanya mengandalkan akumulasi modal dan tenaga kerja. Daya saing bangsa kini ditentukan oleh kemampuan berinovasi dalam sistem ekonomi yang kompetitif dan terbuka," ujarnya.

Dengan reformasi hukum yang tepat, KPPU optimistis amandemen UU ini akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk naik kelas, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

"Pembaruan UU ini bukan semata kepentingan kelembagaan, tetapi kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler