Cegah Praktik TPPO, JAM Intel Instruksikan Seluruh Kejaksaan Petakan Lokasi Rawan Perdagangan Orang

Jumat, 07 November 2025 | 09:35:36 WIB
Cegah Praktik TPPO, JAM Intel Instruksikan Seluruh Kejaksaan Petakan Lokasi Rawan Perdagangan Orang

JAKARTA (RA) – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani menegaskan pentingnya peran intelijen penegakan hukum dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.

Hal itu disampaikan saat memberikan pengarahan pada kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ini menghadirkan dua narasumber, yakni Plt Direktur Perlindungan pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Kombes Pol Guntur Saputro, dan Associate Professor Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Dr Ahmad Sofian, SH, MA.

Peserta yang hadir secara luring berasal dari jajaran eselon III dan IV di lingkungan JAM Bidang Intelijen, JAM Bidang Tindak Pidana Umum, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta dan Kota Tangerang. Sementara peserta daring meliputi Atase Kejaksaan di KBRI Singapura, Bangkok, Hongkong, dan Riyadh, serta para Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Intelijen, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Reda Manthovani menekankan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO periode 2025–2029.

Kejaksaan, kata dia, memiliki mandat penting berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020–2024.

Empat tugas utama Kejaksaan yang diamanatkan dalam Perpres tersebut antara lain, pertama, pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Kedua, pemantauan dan pencegahan TPPO di bandara, pelabuhan laut, serta wilayah perbatasan darat dan perairan Indonesia.

Ketiga, sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO kepada masyarakat di daerah rawan perdagangan orang. Dan keempat, sosialisasi bahaya TPPO kepada tokoh agama, penyuluh agama, penghulu, dan organisasi masyarakat keagamaan.

"Rencana aksi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga dan menjamin kehidupan warga negara agar terbebas dari praktik-praktik perdagangan orang. Kegiatan ini juga menjadi forum pertukaran informasi dan masukan konstruktif dalam memahami bahaya dan perkembangan TPPO," ujar Reda.

Lebih lanjut, Reda mengimbau seluruh bidang intelijen di daerah untuk meningkatkan pemantauan praktik TPPO dengan melakukan pemetaan terhadap modus operandi, negara tujuan, pelaku, agen, perusahaan, korban, dan dampak yang ditimbulkan.

Ia juga meminta agar satuan kerja di daerah menginventarisasi wilayah yang belum terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan resmi guna mencegah potensi eksploitasi pekerja.

"Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, salah satunya dengan memangkas laju perdagangan orang melalui intelijen penegakan hukum yang bersifat outward looking," tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memperkuat kerja sama lintas sektor dan memperluas jangkauan sosialisasi bahaya TPPO ke daerah-daerah rawan.

Terkini

Terpopuler