PEKANBARU (RA) - Pengamat Hukum Tata Negara Zulwisman MH angkat bicara mengenai penetapan Gubernur Riau nonaktifkan Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK pada Rabu (5/11/2025) kemarin.
Dirinya menyebutkan pengawasan terhadap kepala daerah adalah salah satu kewenangan KPK.
"Setiap pejabat negara atau daerah, tentu dalam pengawasan KPK dalam semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kewenangan yang dimilikinya tentu sesuatu hal yang wajar dan harus dilakukan terhadap Gubernur Riau," kata Zulwisman, Kamis (6/11/2025).
Ketua Program Kekhususan PK HTN-HAN Fakultas Hukum Unri ini mengatakan penetapan tersangka juga sudah berdasarkan alat bukti yang ada.
"Penetapan tersangka tentu berdasarkan alat bukti yang ada, jadi KPK telah bekerja dengan baik," katanya.
Terhadap Radiogram Kemendagri dalam pelaksanaan tugas Gubernur yang dilimpahkan kepada SF Hariyanto. Zulwisman menyebutkan kejadian ini seharusnya menjadi pembelajaran.
"Dan tentu telah jadi tersangkanya Abdul Wahid ini dapat menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat di Riau, terutama bagi SF Hariyanto yang baru saja diangkat jadi Pelaksana Tugas sebagai Gubernur Riau oleh Presiden melalui Mendagri. Serta menjadi nasehat bagi seluruh kepala dinas atu badan dan pejabat lainnya," katanya.
Dilanjutkannya, setiap pejabat harus meluruskan niat dalam menduduki jabatan yang ada.
"Riau semakin tercoreng dengan ulah para pejabat yang tak berintegritas dan tak memiliki moral yang baik. Karena niat bisa menjadi benteng terakhir dalam sistem pengisian jabatan kepala daerah yang pragmatis dan transaksional," ungkapnya.
Sementara itu, beberapa pemberitaan yang menyebutkan SF Hariyanto sebagai Saksi Pelapor. Zulwisman mengatakan tidak menutup kemungkinan dirinya tetap dimintai keterangan sebagai pasangan Gubri.
"SF Hariyanto boleh saja diminta keterangannya. Namun, dalam konteks etik komisioner dan penyidik KPK harus merahasiakan siapa pelapornya. Artinya kita tunggu saja perkembangan berikutnya," ungkapnya.