PEKANBARU (RA) - Pasca penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/11/2025), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan radiogram kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Melalui radiogram tersebut, Kemendagri menugaskan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau tetap berjalan dengan baik pasca penahanan Abdul Wahid oleh KPK.
Radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ itu disampaikan menyusul penangkapan dan penahanan Gubernur Abdul Wahid oleh KPK pada 3 November 2025.
"Iya, kita sudah menerima radiogram dari Mendagri," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Rabu (5/11/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, dalam kasus dugaan suap proyek jalan dan jembatan di lingkungan Pemprov Riau.