JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum membeberkan secara rinci perkara yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (3/11/2025).
Namun demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
"Saat ini kita belum bicara soal proyek-proyeknya. Namun yang pasti, dugaan tindak pidana korupsi atau pemerasan ini berkaitan dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025) malam.
Budi menuturkan, pihaknya telah melakukan ekspose internal bersama pimpinan KPK dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Meski demikian, ia belum menjelaskan apakah Gubernur Riau juga termasuk dalam daftar tersangka tersebut.
"Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan telah menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Namun berapa jumlahnya dan siapa saja, akan kami umumkan besok dalam konferensi pers resmi," tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa sebanyak 10 orang tengah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK dan berpotensi menjadi tersangka.
Mereka terdiri atas Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau, Sekretaris Dinas PUPR Riau, lima kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR, serta dua pihak swasta yang disebut-sebut merupakan tenaga ahli atau orang kepercayaan gubernur.
KPK dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan resmi kasus tersebut melalui konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.