KUANSING (RA) - Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Seorang kurir sabu berinisial WAS (23) ditangkap di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WAS di area perkebunan sawit," ungkap Iptu Hasan Basri, Minggu (2/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat kotor 0,33 gram yang disembunyikan pelaku di belakang silikon ponsel serta di balutan timah rokok dan tisu.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Vivo Y03 dan silikon berwarna hitam sebagai barang bukti tambahan.
"Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R dengan harga Rp200 ribu, dan menerima upah satu paket sabu senilai Rp150 ribu," jelas Kasat.
Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif mengandung amfetamin. Ia diketahui berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu di wilayah Singingi Hilir.
Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Iptu Hasan.
Kasat Res Narkoba menegaskan pihaknya akan terus menyisir hingga ke pelosok desa untuk menumpas jaringan narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," pungkasnya.