Polsek Lirik Amankan Pengedar Narkoba

Kamis, 28 April 2016 | 20:33:21 WIB
ilustrasi

RIAUAKTUAL.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan warga yang diduga pemilik dan pengedar Narkotika jenis Shabu kamis (28/4).

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya penangkapan terhadap warga yang diduga pemilik Narkoba yang dilakukan pada kamis (28/4) sekira pukul 02.30 wib.

"Tersangkanya adalah Arief Wicaksono als Alip (36) yang ditangkap di Dusun III Desa Lambang sari 123 kecamatan Lirik," katanya.

Sekitar pukul 02.15 wib anggota polsek lirik mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di pasar lirik Desa Lambang Sari 123 kecamatab Lirik.

"Selanjut nya tim yang di pimpin oleh Kapolsek Lirik AKP. Taufiq Nugraha SE beserta anggota langsung menuju ke lokasi, sesampai nya di lokasi team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku", terangnya.

Selanjut nya pelaku di bawa ke polsek lirik untuk pengusutan lebih lanjut, berikut Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) paket kecil plastik yang didalam nya di duga berisi sabu, Uang sejumlah Rp. 670 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu, pungkasnya.


Laporan : MAN

Terkini

Terpopuler